Follow abeezain on Twitter

Petunjuk Teknis Pendataan Nomor Anggota Gerakan Pramuka (NTA) Kwarcab Kota Cirebon


PETUNJUK TEKNIS
PENDATAAN NOMOR ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA (NTA)
KWARTIR CABANG KOTA CIREBON
TAHUN 2011-2013

I.                    I. GAMBARAN UMUM
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan yang bertujuan membentuk karakter, mental dan watak generasi muda, perlu didukung dengan pola pendataan keanggotaan yang baik. Dengan demikian, potensi anggota Gerakan Pramuka yang telah dibekali skill maupun pengetahuan yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini, dapat dikelola dengan baik. Pendataan anggota Gerakan Pramuka secara umum bermula dari registrasi Gugusdepan diiringi dengan pendataan potensi anggota di gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah kerja Kwartir.
            Pada tatanan kwartir, sebetulnya telah dilakukan pola-pola pendataan yang rutin dilaksanakan. Bermula dari gugusdepan sebagai ujung tombak, wadah pembinaan anggota, hingga Kwartir Daerah yang selanjutnya diakumulasikan di level Kwartir Nasional.
            Pola pendataan potensi anggota telah dilakukan pula oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Cirebon secara administratif. Namun sejak kegagalan kerjasama pembuatan kartu tanda anggota Gerakan Pramuka dengan pihak luar, hingga saat ini proses pembuatan kartu tanda anggota tersebut mengalami stagnasi, walau secara administratif, pendataan keanggota tetap berjalan.
            Dengan demikian, berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai rencana pendataan keanggotaan untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka di Kwartir Cabang Kota Cirebon. Dengan harapan, rencana pendataan keanggotaan ini turut membantu tertib administratif  khususnya dalam hal pendataan potensi anggota di jajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Cirebon.

II.                  II. DASAR HUKUM
A.      Undang-undang Gerakan Pramuka No 12 Tahun 2010
B.      Kepres RI no. 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
C.      Keputusan Kwarnas No. 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
D.     Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Cirebon Tahun 2011

III.               III.  MAKSUD DAN TUJUAN
A.        Mengetahui kuantitas dan kualitas anggota Gerakan Pramuka di Kwarcab Kota Cirebon.
B.        Terlaksananya tertib administratif khususnya dalam hal pendataan potensi anggota Gerakan Pramuka di Kota Cirebon.
C.        Menghindarkan terjadinya pencemaran nama baik Gerakan Pramuka oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Gerakan Pramuka, karena dengan adanya pola pendataan keanggota ini, hanya bagi yang benar-benar aktif mengikuti kepramukaan yang mendapatkan nomor anggota atas rekomendasi/pendataan yang diberikan oleh Gugusdepan maupun Kwartir (bagi pengurus Kwartir dan Pusdik).

IV.               IV. PELAKSANAAN
A.        Sosialisasi program
1.      Sosialisasi program dilaksanakan dengan dua cara:
a.      Surat edaran
b.      Pertemuan Pembina Gudep
2.      Tempat dan waktu
a.      Surat edaran akan didistribusikan mulai tanggal ……….. s.d ………..
b.      Pertemuan Pembina akan dilaksanakan pada :
Hari/tgl     : ………………………..
Waktu        : ………………………..
Tempat      : ………………………..
B.        Pendataan
Pola pendataan akan disepakati bersama berdasarkan hasil diskusi pertemuan Pembina, maka akan ditentukan penjadwalan serta tempat pelaksanaan untuk proses pendataan serta pemotretan anggota.
C.        Proses pembuatan kartu tanda anggota (KTA)
Dari data yang terkumpul dari masing-masing gugusdepan, selanjutnya akan diserahkan kepada Kwartir Cabang c.q andalan yang berwenang untuk mendapatkan nomor anggota, dan selanjutnya pembuatan kartu tanda anggota dapat diproses.
D.        Distribusi kartu tanda anggota (KTA) kepada yang bersangkutan
Setelah proses pembuatan KTA selesai, maka kartu tersebut akan didistribusikan kepada masing-masing anggota pemilik KTA melalui pembina Gudep yang sebelumnya telah diperiksa kembali oleh Kwartir Cabang c.q andalan yang berwenang.
E.         Tindak lanjut kartu tanda anggota (KTA)
Dengan adanya KTA Anggota Pramuka, maka di seluruh jajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Cirebon, wajib mensyaratkan KTA dalam setiap partisipasi kegiatan Kepramukaan.
  
V.               V.   ANGGARAN BIAYA
Anggaran pembuatan KTA untuk setiap kartu antara lain dengan rincian sebagai berikut :
A.      Pembuatan KTA                : Rp. 3.500,-
B.      Prosentase Gudep             : Rp.    500,-
C.      Prosentase Kwarran          : Rp. 1.000,-
D.     Prosentase Kwarcab         : Rp. 1.000,-
E.      Pengelola                          : Rp. 1.000,-   +
Jumlah                               : Rp. 7.000,-

VI.              VI. PELAKSANA
Pelaksana pada program pendataan potensi keanggotaan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Cirebon, antara lain :
A.      Unsur Kwartir Cabang
B.      Unsur Kwartir Ranting
C.      Unsur Gugusdepan
D.     Unsur Swasta (Pelaksana Pembuatan KTA)
*Pelaksana mendapatkan surat tugas Ketua/Pimpinan Kwartir Cabang Kota Cirebon

VII.           VII.  PENUTUP
Demikian petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan pada pelaksanaannya. Apabila terdapat hal-hal lain yang belum diatur pada petunjuk teknis ini, dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam rangka mempermudah proses serta mencapai keberhasilan atas tujuan yang ingin dicapai.




1 comments:

kta mengatakan...

Salam Pramuka Kak, makasih share infonya

related post