PETUNJUK TEKNIS
PENDATAAN NOMOR ANGGOTA GERAKAN
PRAMUKA (NTA)
KWARTIR CABANG KOTA CIREBON
TAHUN 2011-2013
I. I. GAMBARAN UMUM
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan yang bertujuan
membentuk karakter, mental dan watak generasi muda, perlu didukung dengan pola
pendataan keanggotaan yang baik. Dengan demikian, potensi anggota Gerakan
Pramuka yang telah dibekali skill
maupun pengetahuan yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini, dapat dikelola
dengan baik. Pendataan anggota Gerakan Pramuka secara umum bermula dari
registrasi Gugusdepan diiringi dengan pendataan potensi anggota di
gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah kerja Kwartir.
Pada tatanan
kwartir, sebetulnya telah dilakukan pola-pola pendataan yang rutin
dilaksanakan. Bermula dari gugusdepan sebagai ujung tombak, wadah pembinaan
anggota, hingga Kwartir Daerah yang selanjutnya diakumulasikan di level Kwartir
Nasional.
Pola
pendataan potensi anggota telah dilakukan pula oleh Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kota Cirebon secara administratif. Namun sejak kegagalan kerjasama
pembuatan kartu tanda anggota Gerakan Pramuka dengan pihak luar, hingga saat
ini proses pembuatan kartu tanda anggota tersebut mengalami stagnasi, walau
secara administratif, pendataan keanggota tetap berjalan.
Dengan
demikian, berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai rencana pendataan
keanggotaan untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka di
Kwartir Cabang Kota Cirebon. Dengan harapan, rencana pendataan keanggotaan ini
turut membantu tertib administratif
khususnya dalam hal pendataan potensi anggota di jajaran Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Cirebon.
II. II. DASAR HUKUM
A. Undang-undang Gerakan Pramuka No 12
Tahun 2010
B. Kepres RI no. 24 Tahun 2009 tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
C. Keputusan Kwarnas No. 203 Tahun 2009
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
D. Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kota Cirebon Tahun 2011
III. III. MAKSUD DAN TUJUAN
A.
Mengetahui
kuantitas dan kualitas anggota Gerakan Pramuka di Kwarcab Kota Cirebon.
B.
Terlaksananya
tertib administratif khususnya dalam hal pendataan potensi anggota Gerakan
Pramuka di Kota Cirebon.
C.
Menghindarkan
terjadinya pencemaran nama baik Gerakan Pramuka oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Gerakan Pramuka, karena dengan adanya
pola pendataan keanggota ini, hanya bagi yang benar-benar aktif mengikuti
kepramukaan yang mendapatkan nomor anggota atas rekomendasi/pendataan yang
diberikan oleh Gugusdepan maupun Kwartir (bagi pengurus Kwartir dan Pusdik).
IV. IV. PELAKSANAAN
A.
Sosialisasi
program
1. Sosialisasi program dilaksanakan
dengan dua cara:
a. Surat edaran
b. Pertemuan Pembina Gudep
2. Tempat dan waktu
a. Surat edaran akan didistribusikan
mulai tanggal ……….. s.d ………..
b. Pertemuan Pembina akan dilaksanakan
pada :
Hari/tgl : ………………………..
Waktu : ………………………..
Tempat : ………………………..
B.
Pendataan
Pola pendataan akan disepakati bersama berdasarkan hasil diskusi
pertemuan Pembina, maka akan ditentukan penjadwalan serta tempat pelaksanaan
untuk proses pendataan serta pemotretan anggota.
C.
Proses
pembuatan kartu tanda anggota (KTA)
Dari data yang terkumpul dari masing-masing gugusdepan, selanjutnya akan
diserahkan kepada Kwartir Cabang c.q andalan yang berwenang untuk mendapatkan
nomor anggota, dan selanjutnya pembuatan kartu tanda anggota dapat diproses.
D.
Distribusi
kartu tanda anggota (KTA) kepada yang bersangkutan
Setelah proses pembuatan KTA selesai, maka kartu tersebut akan
didistribusikan kepada masing-masing anggota pemilik KTA melalui pembina Gudep
yang sebelumnya telah diperiksa kembali oleh Kwartir Cabang c.q andalan yang
berwenang.
E.
Tindak
lanjut kartu tanda anggota (KTA)
Dengan
adanya KTA Anggota Pramuka, maka di seluruh jajaran Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kota Cirebon, wajib mensyaratkan KTA dalam setiap partisipasi kegiatan
Kepramukaan.
V. V. ANGGARAN BIAYA
Anggaran pembuatan KTA untuk setiap kartu antara lain dengan
rincian sebagai berikut :
A. Pembuatan KTA : Rp. 3.500,-
B. Prosentase Gudep : Rp. 500,-
C. Prosentase Kwarran : Rp. 1.000,-
D. Prosentase Kwarcab : Rp. 1.000,-
E. Pengelola : Rp. 1.000,- +
Jumlah : Rp. 7.000,-
VI. VI. PELAKSANA
Pelaksana pada program pendataan potensi keanggotaan Gerakan
Pramuka Kwartir Cabang Kota Cirebon, antara lain :
A. Unsur Kwartir Cabang
B. Unsur Kwartir Ranting
C. Unsur Gugusdepan
D. Unsur Swasta (Pelaksana Pembuatan
KTA)
*Pelaksana mendapatkan surat tugas
Ketua/Pimpinan Kwartir Cabang Kota Cirebon
VII. VII. PENUTUP
Demikian petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan pada
pelaksanaannya. Apabila terdapat hal-hal lain yang belum diatur pada petunjuk
teknis ini, dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam rangka mempermudah
proses serta mencapai keberhasilan atas tujuan yang ingin dicapai.
Baca Dokumen Terkait :
Prosedur pengajuan nomor tanda anggota (NTA)
Formulir pengajuan nomor tanda anggota
Brosur dan desain KTA Kwarcab Kota Cirebon
Prosedur pengajuan nomor tanda anggota (NTA)
Formulir pengajuan nomor tanda anggota
Brosur dan desain KTA Kwarcab Kota Cirebon
1 comments:
Salam Pramuka Kak, makasih share infonya
Posting Komentar