Follow abeezain on Twitter

PNS Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing



BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan, H Mansyah Sabri merespon positif wacana penempatan sebagian pegawai negeri sipil sebagai "outsourcing" (alih daya/tenaga lepas).
Wacana tersebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, antara lain guna menghemat pengeluaran keuangan negara atau daerah, demikian dikatanya Rabu (29/6/2011).
"Saya setuju dengan wacana dari Kemenkeu tersebut, kalau konteksnya untuk penghematan keuangan negara atau daerah," tandas mantan PNS yang sejak belasan tahun silam bergabung dalam Partai Golkar itu.
"Memang kalau ada pekerjaan perkantoran yang bisa dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga, kenapa tidak kita lakukan, sehingga tak perlu merekrut orang menjadi pegawai negeri," lanjutnya didampingi rekannya satu Komisi, H Riduan Masykur dari PBR.
Bahkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu melempar wacana, perlu pertimbangan dan perhitungan secara cermat kemungkinan perkantoran pemerintah menggunakan sistem sewa mobil, tanpa harus melakukan pengadaan mobil dinas.
"Pengadaan mobil dinas, mungkin hanya untuk jabatan tertentu, sedangkan untuk operasional cukup dengan sistem sewa, karena tanpa harus mengeluarkan biaya perawatan/pemeliharaan," demikian Mansyah Sabri.
Sementara wakil rakyat dari PBR menyarankan, perlu perbaikan atau penyempurnaan data base kepegawaian, baik yang sudah menjadi PNS maupun yang masih berstatus honorer, guna lebih memudahkan penataan kembali terhadap pegawai.
"Penataan dimaksud, baik secara kuantitatif (jumlah) maupun kualitatif (kualitas terkait kecakapan dan keahlian), sehingga tak kesan seenaknya rekrutmen calon pengawai negeri sipil," demikian Riduan.
Sebelumnya dari Kemenkeu menyoroti masalah jumlah PNS yang terkesan kurang efesien dan efektif serta cenderung membuat pengeluaran uang negara dan daerah semakin banyak, terlebih dengan penambahan penerimaan.
Sebagai contoh rekrutmen tenaga kebersihan kantor menjadi PNS, yang semestinya tak perlu, karena pekerjaan tersebut bisa saja dilakukan melalui jasa pihak ketiga atau dengan sistem kontrak.
Persoalan lain yang menjadi pemikiran dan pertambangan, berkaitan dengan uang gaji serta tunjangan lainnya, juga terkait penyediaan dana pensiun yang mesti dibayar.



0 comments:

related post